Sabtu, 19 Juni 2010

Rumah Larik (Rumah Tradisional Kerinci)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku bangsa dan budaya. Salah satunya adalah suku Kerinci yang terdapat di provinsi Jambi. Suku ini memiliki budaya dan pemukiman tradisional unik yang disebut Rumah Larik. Rumah Larik merupakan pemukiman tradisional masyarakat suku Kerinci yang memiliki pola berjejer memanjang dari arah Timur ke Barat sambung menyambung antara satu rumah dengan rumah di sebelahnya hingga membentuk sebuah larik. Rumah Larik Limo Luhah merupakan salah satu kawasan Rumah Larik yang terdapat dalam wilayah adat Depati Nan Bertujuh Sungai Penuh selain kawasan Rumah Larik Pondok Tinggi dan Dusun Baru.

Tatanan lanskap kawasan Rumah Larik dalam wilayah adat Depati Nan Bertujuh dapat dibagi berdasarkan konsep ruang makro, meso, dan mikro. Ruang makro terdiri dari ruang hutan, ruang pertanian, dan ruang pertanian. Hutan yang berada di daerah perbukitan dengan kemiringan yang cukup curam tidak diizinkan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Hutan berfungsi sebagai daerah resapan dan sumber air bagi pertanian dan pemukiman. Ruang pertanian terdiri dari ladang (tanah kering) dan sawah (tanah basah). Ladang terdapat di kaki – kaki bukit yang berfungsi sebagai lahan untuk bercocok tanam bagi masyarakat dan sebagai lahan cadangan untuk mendirikan pemukiman baru. Sawah atau tanah basah merupakan tanah adat yang berstatus hak milik pribadi sesuai dengan pembagian yang telah diatur oleh Ninik Mamak. Masyarakat Kerinci sebagian besar berprofesi sebagai petani yang sangat menggantungkan hidupnya pada hasil panen pertanian ini. Ruang pemukiman berada dalam area yang disebut tanah “parit sudut empat”. Parit sudut empat ini merupakan batas pemukiman tradisional masyarakat adat dengan pemukiman di luarnya. Tanah dan rumah dalam parit sudut empat ini berstatus hak milik kaum yaitu milik anak batino dan tidak boleh diperjual belikan.

Ruang meso kawasan Rumah Larik adalah luhah. luhah merupakan pemukiman berupa larik-larik yang terdapat dalam tanah parit sudut empat. Masyarakat yang tinggal dalam satu luhah berasal dari satu nenek moyang yang sama dan dipimpin oleh Ninik Mamak. elemen-elemen lanskap yang terdapat dalam sebuah luhah antara lain yaitu, Rumah Larik, masjid, surau, makam nenek moyang, tabuh larangan, pemandian umum, dan lapangan terbuka. Ruang mikro pada kawasan Rumah Larik adalah rumah tempat tinggal dan pekarangan. Rumah Larik merupakan rumah dengan arsitektur tradisional yang unik. Rumah ini menerapkan konsep sumbu vertikal (nilai ketuhanan) dan sumbu horisontal (nilai kemanusiaan). Sumbu vertikal terlihat dari pembagian ruang menjadi tiga bagian, yaitu bagian bawah sebagai kandang ternak, bagian tengah untuk tempat manusia tinggal, dan bagian atas untuk menyimpan benda-benda pusaka. Sedangkan sumbu horisontal dapat dilihat dari pembagian ruang dalam rumah yang tidak bersekat dan saling menyatu antara satu rumah dengan rumah di sebelahnya, hal ini mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi. Pekarangan rumah pada umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan menjemur hasil pertanian seperti padi. kopi, dan kayu manis.

Tatanan lanskap kawasan Rumah Larik Limo Luhah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu filosofi hidup masyarakat yang berorientasi pada alam, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat, kehidupan sosial budaya, dan kepercayaan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah banyak merubah tatanan lanskap, namun tidak merubah budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.

Permasalahan yang mempengaruhi keberlanjutan kawasan Rumah Larik Limo Luhah terdiri atas dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kedua faktor ini dianalisis dengan menggunakan metode SWOT (Strength-Weaknes-Opportunity-Threath) untuk mendapatkan strategi pengelolaan lanskap budaya Rumah Larik ini. Faktor internal terkait dengan adat istiadat dan sikap budaya masyarakat, sedangkan faktor eksternal terkait dengan kebijakan pemerintah dan pengaruh budaya luar. Konsep pelestarian yang dihasilkan adalah mengupayakan kerjasama dan koordinasi antara masyarakat (lokal dan perantau) dengan pemerintah dalam melestarikan lanskap budaya Rumah Larik Limo Luhah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar